Insinyurpedia

Ensiklopedia seputar keinsinyuran, dan berbagai ekosistem didalamnya salah satunya adalah Persatuan Insinyur Indonesia ( PII ).

Mengapa PII ?

Dengan menjadi anggota PII, kami berkesempatan untuk mendapatkan informasi terkini mengenai isu-isu kontemporer keinsinyuran seperti transisi energi, digitalisasi dan otomasi, isu-isu hilirisasi mineral yang melibatkan berbagai disiplin ilmu keinsinyuran di bawah naungan PII sebagai organisasi besar yang diakui dunia.
 
Melalui PII, kami memiliki akses untuk membangun jaringan dengan para pemangku kepentingan keinsinyuran (lembaga dan instansi pemerintah, industri, peneliti dan akademisi) serta memperluas jaringan ke kawasan ASEAN dan APEC untuk mencari pengakuan internasional dan peluang bisnis internasional.

Dalam hal ini, PII melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut:

  • Peluang pelatihan dan CPD.
  • Kesempatan berjejaring di tingkat lokal dan nasional.
  • Pengakuan Insinyur Profesional di tingkat Nasional.
  • Sertifikasi internasional (ASEAN, APEC dan MRA antara PII & EA).
  • Program pendampingan.
  • Program penghargaan dan pengakuan.

Persyaratan Anggota Baru

ANGGOTA MUDA

  1. Mengisi formulir keanggotaan secara online pada SIMPoNI dan meng-unggah dokumen-dokumen yang diperlukan oleh sistem antara lain:
    • Ijazah sarjana bidang teknik, sarjana terapan bidang teknik, sarjana pendidikan bidang teknik, atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
    • Surat pernyataan pernyataan sanggup mematuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Insinyur, sesuai persyaratan yang ditetapkan.
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Foto berwarna.
    • Batas maksimal besaran lampiran yang di unggah kedalam SIMPoNI adalah 1 MB.
  2. Membayar biaya pendaftaran dan biaya keanggotaan tahunan.

 

ANGGOTA BIASA

  1. Mengisi formulir keanggotaan secara online pada SIMPoNI dan meng-unggah dokumen-dokumen yang diperlukan oleh sistem antara lain:
    • Ijazah insinyur, ijazah sarjana bidang teknik, sarjana terapan bidang teknik, sarjana pendidikan bidang teknik, atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
    • Sertifikat profesi Insinyur bagi lulusan Program Profesi Insinyur.
    • Sertifikat kompetensi insinyur.
    • Surat pernyataan sanggup mematuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Insinyur, sesuai persyaratan yang ditetapkan.
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Foto berwarna.
    • Batas maksimal besaran lampiran yang di unggah kedalam SIMPoNI adalah 1 MB.
  2. Membayar Uang Pangkal dan Iuran Keanggotaan.

 

ANGGOTA ASING

  1. Mengisi formulir keanggotaan secara online pada SIMPoNI dan meng-unggah dokumen-dokumen yang diperlukan oleh sistem antara lain:
    1. Ijazah insinyur dari negara asal yang telah diakui oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
    2. Lisensi Insinyur Profesional dari negara asal yang telah dilegalisasi di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi yang belum berlisensi Insinyur Profesional Indonesia.
    3. Tanda bukti terdaftar pada register Perjanjian Pengakuan Timbal-balik (MRA = Mutual Recognition Agreement) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi mereka yang pernah menjadi insinyur profesional atau yang setara.
    4. Melampirkan surat dukungan (referensi) dari sekurang-kurangnya 2 (dua) Anggota Biasa.
    5. Surat pernyataan sanggup mematuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik Insinyur serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
    6. Paspor.
    7. Surat ijin domisili di Indonesia.
    8. Foto berwarna.
    9. Batas maksimal besaran lampiran yang di unggah kedalam SIMPoNI adalah 1 MB.
  2. Membayar Uang Pangkal dan Iuran Keanggotaan.

 

ANGGOTA KEHORMATAN

  1. Melakukan pendaftaran secara tertulis disertai dengan pernyataan sanggup mematuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik Insinyur, serta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  2. Telah memberikan kontribusi terhadap dunia keinsinyuran.